H. Surat pernyataan belum pernah dibuatkan akta kematian ditandatangani oleh ahli waris (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan) Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang https://www.ilslawfirm.co.id/
Everything About RUPS
Internet 20 days ago ciceroo765any9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings